Sambut OVNI Diterapkan Kemenperin, Waketum Kadin, Kawasan Industri Yakin Semakin Aman

Suasana pabrik mobil yang tengah diterapkan sebagai kawasan OVNI.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan penerapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Akhmad Ma’ruf Maulana turut memberikan sambutan baik terhadap rencana tersebut.
Menurut Akhmad, penetapan OVNI ini sendiri dapat membantu kawasan industri bisa mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian, yang selama ini menjadi kekhawatiran karena sering kali menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi.
“Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” ucap Akhmad kepada Disway dan media lainnya di Jakarta, pada Senin 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Perluasan Akses IKM Perhiasan Mendesak, Kemenperin dan APEPI Kolaborasi
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar. Menurutnya, langkah penetapan OVNI tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri.
“Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ujar Sanny.
Kendati begitu, PT. Jababeka Tbk selaku perusahaan yang tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan, baik dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.
Menurut Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, pendekatan keamanan saja masih tidak cukup untuk memastikan bahwa kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik.
BACA JUGA:Kemenperin Serius Dukung Penetapan OVNI di Kawasan Industri
“Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan hanya perlu mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.
Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI tersebut, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.
Selain itu, Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: