Alkitab Larang Orang Kristen Makan Babi? Pendeta Asal Kupang: Itu Sudah Tidak Berlaku...

Sabtu 25-06-2022,17:21 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendeta asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Esra Alfred Soru pernah menjelaskan kenapa orang Kristen tetap bisa memakan babi meskipun di dalam Alkitab ada larangannya.

Pendeta Esra Soru mengatakan yang memakan olahan daging babi bukan hanya orang Kristen saja dan ada banyak orang di dunia memakan babi.

Namun, Esra Soru mencoba menjelaskan inti persoalan dari pertanyaan 'kenapa orang Kristen makan babi' agar tidak ada salah pengertian.

BACA JUGA:Gus Miftah Sebut Daging Babi Juga Ada yang Dimakan Orang Islam: Wong Islam Akeh, Tapi...

BACA JUGA:Gus Rofi'i Klaim Siapa pun Boleh Masak Gulai Babi: Jangan Jiplak Terus...

Sebelumnya banyak yang jadi perdebatan juga karena di dalam kitab suci Kristen perjanjian lama ada larangan umat Kristiani memakan babi. Hal itu karena dianggap sebagai binatang haram.

Esra Soru tidak membantah bahwa diperjanjian lama memang ada perjanjian itu, tetapi orang kristen mempercayai di dalam hukum Taurat ada tiga jenis hukum di dalamnya.

"Yang pertama itu hukum moral, yang kedua namanya hukum seremonial, yang ketiga adalah hukum sipil," kata pendeta Esra Soru, dikutip Disway.id dari kanal YouTube Pdt. Esra Alfred Soru pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Hukum moral dikatakannya sebagai hukum yang melarang untuk tidak membunuh, berzinah, hingga jangan mengucapkan saksi dusta.

BACA JUGA:Bikin Iri, Yamaha Indonesia Ajak Pengguna WR 155 R Eksplor Sumbawa di MXGP Samota, Begini Keseruannya!

BACA JUGA:Viral Istilah Cewek Kue, Cewek Bumi, dan Cewek Mamba, Kenali Ciri-cirinya!

Kemudian hukum seremonial semua tata aturan peribadatan orang Israel. Salah satu contohnya yakni kalau berdosa bisa ditebus dengan memotong domba, potong kambing, atau potong merpati.

Ada juga aturan yang melarang tidak diperbolehkannya memakan suatu hewan tertentu. 

Terakhir, hukum sipil diterangkan sebagai undang-undang negara Israel pada waktu itu. Contohnya kalau ada nabi palsu bisa ditangkap dan dihukum dengan hukuman mati.

Akan tetapi pendeta Esra Soru mengatakan hukum seremonial dan sipil saat ini sudah tidak lagi berlaku.

Kategori :