JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Iko Uwais, Rahim Key membantah kabar yang mengatakan bahwa kliennya mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang harusnya digelar hari ini, Sabtu 25 Juni 2022 di Polres Metro Bekasi Kota .
Rahim menjelaskan bahwa kliennya meminta untuk menunda pemeriksaan dan meminta waktu tambahan.
Iko Uwais dikatakan sedang meminta waktu untuk bisa berdamai dengan Rudi sebagai pelapor.
BACA JUGA:Sehari Setelah Dirilis, Lagu Charlie Puth dan Jungkook BTS Rajai Puncak iTunes di 96 Negara
BACA JUGA:Jakarta Hajatan: Antusias Warga Ibu Kota Hadiri Puncak Acara HUT Jakarta ke 495
"Saya jelaskan kepada rekan-rekan media, ini bukan mangkir ya," kata Rahim pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Iko Uwais bukan mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota.
Hanya saja Iko Uwais meminta waktu agar dia bisa memberikan ruang mediasi dengan sang pelapor.
"Ini bukan mangkir, kalau mangkir (tidak) datang tanpa alasan. Ini kami minta waktu untuk menjalankan proses perdamaian mungkin seperti itu," ujar Rahim.
BACA JUGA:Adiran Finance Tawarkan Program Tukar Tambah Semua Jenis Kendaraan di Jakarta Fair Kemayoran 2022
Rahim mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sang pelapor dan meyakini bahwa salah satu cara terbaik menyelesaikan kasus ini adalah dengan berdamai.
"Sedang dikomunikasikan. Ini sama-sama pelapor dan terlapor ya udahlah gimana jalan terbaik itu saja ya," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penganiayaan oleh aktor laga Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan maka tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka.