Korban Bullying di Sekolah Malahan Jadi Terduga Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Korban: Ada Intervensi Perwira Tinggi Polres Metro Bekasi Kota

Korban Bullying di Sekolah Malahan Jadi Terduga Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Korban: Ada Intervensi Perwira Tinggi Polres Metro Bekasi Kota

Orang tua korban bullying di sekolah malahan jadi terduga pencemaran nama baik, bahkan menurut orang tua korban hal ini karena adanya intervensi perwira tinggi di Polres Metro Bekasi Kota-tangkapan layar X@V3g3L-

JAKARTA, DISWAY.ID – Orang tua korban bullying di sekolah malahan jadi terduga pencemaran nama baik, bahkan menurut orang tua korban hal ini karena adanya intervensi perwira tinggi di Polres Metro Bekasi Kota

Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah video yang tersebar di media sosial yang mengatakan jika korban berinisial EPM berusia 7 tahun dan duduk di kelas 2 SD Advent 14 Bekasi.

Adapun laporan tersebut dilayangkan 9 Oktober 2024 atas tindakan pidanan kekerasan pada anak dan pelecehan seksual yang dialami oleh anak yang terjadi di SD Advent 14 Bekasi.

BACA JUGA:Naik Kereta Api Bisa Turut Selamatkan Bumi, Begini Kata KAI Daop 1 Jakarta

BACA JUGA:Tri- Harris Menang Tipis di Pilwakot Kota Bekasi 2024

Sebagai korban dan pelapor telah diperiksa serta sudah ada hasil visum di RSUD Kota Bekasi, bahkan telah menjalani wawancara dengan dokter.

Adapun terduga terlapor merinisial RS, namun Polres Metro Bekasi diduga melindungi terduga terlapor.

Menurut orang tua korban, pihak Polres Metro Bekasi malahan mendahulukan menangani berkas terlapor yang melaporkannya atas pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 5 Oktober 2024.

Orang tua korban juga menyampaikan jika dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi dari pihak Polres Metro Bekasi pada 5 Desember 2024.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Konser Gratis di Jakarta Spesial Akhir Pekan 8 Desember 2024, Ada di Kokas hingga Lapangan Banteng

BACA JUGA:8 Daftar Event Jakarta Hari Ini 8 Desember 2024, Banjir Hiburan Gratis

Dia juga mengatakan bahwa penyelidikan dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anaknya tidak berjalan.

Sedangkan dirinya dilaporkan kasus pencemaran nama baik yang di tangani oleh Ditkrimsus dengan nama penyidik BAS berpangkat Brigadir.

Orang tua korban menyampaikan bahwa dirinya dipaksa untuk hadir di penyidikan pada tanggal 6 Desember.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads