Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Pengadaan Pesawat oleh Kejagung

Senin 27-06-2022,17:50 WIB
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Kembali Telan Korban, Ini Penyebab Sering Terjadinya Kecelakaan di Tol Cipularang, Terkenal Angker?

BACA JUGA:WNA Estonia Terduga Skimming Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polda Metro Jaya, Rekannya Masih Buron

Dikabarkan sebelumnya bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) resmi keluar dari ancaman jeratan pailit dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp142 triliun. 

Kepastian itu didapat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengesahan kesepakatan damai atau homologasi terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp142 triliun. 

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin 27 Juni 2022.

Menteri BUMN, Erick Thohir pun ikut angkat bicara terkait keputusan itu. Ia memastikan, Kementerian BUMN akan memantau segala proses bisnis di Garuda Indonesia. 

BACA JUGA:'Ya Itu kan Salah Kalian' - Benarkah Ini Percakapan Bos dan Karyawan Holywings? Faktanya...

BACA JUGA:Bayi Percobaan Aborsi Sejoli Meninggal, Pakai Obat Penggugur Kandungan

"Garuda kita selamatkan, karena ini flight carrier," kata Erick di Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

Dengan hasil keputusan tersebut, Erick sangat mewanti-wanti soal pengadaan pesawat. Menurutnya, proses pengadaan pesawat harus melalui proses bisnis yang baik.

“Jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik," ujarnya.

BACA JUGA:Wow! Wanita Ini Berhasil Ambil Foto Awan yang Mirip Gelombang Laut, Kisahnya Langsung Viral

BACA JUGA:Hamilton Spa Bakalan Dipidanakan Pemprov DKI Jakarta, 'Terbukti Langgar Perda - Pergub Akan Ditutup Permanen'

Diketahui, PT Garuda Indonesia Tbk resmi memperoleh kesepakatan damai dengan kreditur, terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. 

Kesepakatan ini ditetapkan di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kategori :