Hamilton Spa Bakalan Dipidanakan Pemprov DKI Jakarta, 'Terbukti Langgar Perda - Pergub Akan Ditutup Permanen'

Hamilton Spa Bakalan Dipidanakan Pemprov DKI Jakarta, 'Terbukti Langgar Perda - Pergub Akan Ditutup Permanen'

Meskipun Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang tersangka terkait acara 'Bungkus Night Vol.2', namun Hamilton Spa bakalan dipidanakan Pemprov DKI Jakarta dan ditutup permanen.--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang tersangka terkait acara 'Bungkus Night Vol.2', namun Hamilton Spa bakalan dipidanakan Pemprov DKI Jakarta.

Hamilton Spa and Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena terbukti menggelar pesta prostitusi Bungkus Night, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakalan mempidanakan badan usaha griya pijat tersebut.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan bahwa pihak mereka telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya terkait dengan Bungkus Night.

BACA JUGA:Gawat! Artis Marshanda Diduga Hilang di Los Angeles, Kabarnya Sempat Bahas Kematian: Ada yang Ngerti?

BACA JUGA:Tribun Adu Banteng Tingkat 3 Rubuh, 4 Tewas dan 70 Orang Terluka

Jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya. 

“Langkah ini kita ambil karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," terang Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Senin 27 Juni 2022.

Menurut Arifin, Hamilton Spa and Massage juga terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya akan menutup secara permanen griya pijat tersebut.

Tetapi, Pemprov DKI Jakarta tak berniat berhenti begitu saja dalam memberikan sanksi. 

BACA JUGA:Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi Hari Pertama, Pedagang Bilang Begini

BACA JUGA:Wow! Wanita Ini Berhasil Ambil Foto Awan yang Mirip Gelombang Laut, Kisahnya Langsung Viral

Dilansir dari pnjnews.com, rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan tindak pidana terhadap pelanggaran Perda sesuai diatur dalam Perda No. 8 tahun 2007.

"Di dalam perda 8 tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha. Bila ada tahapan tentang ketentuan Pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara). Disana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads