Hamilton Spa Bakalan Dipidanakan Pemprov DKI Jakarta, 'Terbukti Langgar Perda - Pergub Akan Ditutup Permanen'
Meskipun Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang tersangka terkait acara 'Bungkus Night Vol.2', namun Hamilton Spa bakalan dipidanakan Pemprov DKI Jakarta dan ditutup permanen.--Instagram
Apakah badan usaha Hamilton Spa and Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda.
BACA JUGA:Akhirnya Holywings di Seluruh Indonesia Serentak Minta Maaf
BACA JUGA:Polemik Rendang Babi Sudah Biasa, Sekarang Giliran Babi Makan Manusia, Peristiwa Terjadi di Magelang
Jika bisa dikenakan makan Satpol PP DKI Jakarta akan segera menerapkannya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya bahwa dalam acara 'Bungkus Night' sendiri yang direncanakan akan digelar pada Jumat 24 Juni 2022.
Posternya yang sempat diunggah akun instagram @hamilton.urbanica itu tersebar dengan berisi undangan; "Special Offer! 250K. Bungkus Include Room. Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!"
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: