Marak Prostitusi Anak di Bawah Umur, Pengamat Anak: 'Ada Peluang Bisnis, Incar Keluarga Tidak Harmonis'

Marak Prostitusi Anak di Bawah Umur, Pengamat Anak: 'Ada Peluang Bisnis, Incar Keluarga Tidak Harmonis'

Maraknya Prostitusi Anak di Bawah Umur, Pengamat Anak: 'Ada Peluang Bisnis, Incar Keluarga Tidak Harmonis'-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktifitas prostitusi secara terselubung yang melibatkan anak di bawah umur masih terus muncul di Ibu Kota Jakarta walau terus juga diberantas.

Polisi dalam hal ini telah banyak menangkap para tersangka dan terus juga bermunculan para tersangka baru dalam bisnis haram ini.

BACA JUGA:Germo Kasus Prostitusi Gang Royal Jakut Berhasil Diringkus

Terakhir kali Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA (24) yang menawarkan 21 PSK Dibawah umur dengan aplikasi MeChat.

Dalam penyelidikan polisi diketahui pelaku FEA menjual anak-anak di bawah umur menjadi penjaja seks ilegal dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan dalam bisnis ini juga FEA mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut yang telah dijalankannya selama lima bulan, sejak April hingga September 2023.

BACA JUGA:PSK di Bawah Umur dan 6 Pria Terjaring Razia Prostitusi di Tangsel

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Ade Safri Simanjuntak.

Hasil penyelidikan polisi juga pelaku FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial. Setelah mendapat pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih untuk layani pelanggan pria hidung belang.

Dalam kasus ini juga Polda Metro Jaya juga mengamankan dua anak, yang menjadi korban prostitusi muncikari FEA.

BACA JUGA:5 Pasangan Hendak Lakukan Prostitusi Diamankan Polisi

Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15) yang masih berusia Dibawah 17 Tahun.

"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," ungkapnya.

Hingga kini kedua korban ditangani ke Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: