Admin dan Anggota Grup FB 'Fantasi Sedarah' Ditangkap di Sejumlah Lokasi

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyampaikan informasi penanganan kasus.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan sebanyak 6 orang pelaku telah diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Enam pelaku yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur," kata Erdi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Polri Kantongi Pelaku yang Terlibat di Grup FB Fantasi Sedarah, Segera Lakukan Pengejaran!
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Erdi mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Erdi mengungkapkan, para pelaku saat ini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegasnya.
BACA JUGA:KemenPPPA Minta Kepolisian Tindak Tegas Penyebar Grup Facebook Fantasi Sedarah
Diketahui, Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka memiliki ribuan anggota dan telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena menyebarkan konten-konten terlarang yang sangat meresahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: