KemenPPPA Minta Kepolisian Tindak Tegas Penyebar Grup Facebook Fantasi Sedarah

KemenPPPA Minta Kepolisian Tindak Tegas Penyebar Grup Facebook Fantasi Sedarah

KemenPPPA meminta kepolisian menindak tegas penyebaran Grup FB Fantasi Sedarah apabila ditemukan unsur pidana dan kesusilaan-Dok. KemenPPPA-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang viral di media sosial ini memenuhi tindakan kriminal.

Di mana, keberadaan dan diskusi antaranggota grup tersebut meliputi penyebaran konten bermuatan seksual, terutama melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

BACA JUGA:KemenPPPA Kecam Grup Facebook Viral 'Fantasi Sedarah', Mengancam Keselamatan dan Masa Depan Anak

BACA JUGA:Polri Bakal Selidiki Grup 'Fantasi Sedarah', Janji akan Tindak Tegas Pelaku


"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Sekretaris KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam keterangannya, 16 Mei 2025.

Mereka dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri terkait keberadaan grup tersebut.

"Kemen PPPA telah melakukan upaya preventif berupa koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk dapat segera menindaklanjuti akun medsos Facebook tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Viral Grup Fantasi Sedarah, Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook yang Memuat Konten Negatif

BACA JUGA:Facebook Geger! Grup Fantasi Sedarah Mengerikan, Anak Tak Lagi Aman di Rumah Sendiri

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut," tambah Titi.

Dengan ditegakkannya proses hukum berdasarkan bukti pelanggaran yang ditemukan, diharapkan dapat memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

Sejalan dengan itu, menyoroti pentingnya edukasi menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat.

Dalam hal ini, keluarga memiliki peran utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial agar tidak tergerus oleh kemajuan teknologi digital.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait