bannerdiswayaward

Viral Grup Fantasi Sedarah, Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook yang Memuat Konten Negatif

Viral Grup Fantasi Sedarah, Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook yang Memuat Konten Negatif

Viral Grup Fantasi Sedarah, Kemkomdigi Langsung Blokir 6 Grup Facebook yang Memuat Konten Negatif-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti aduan masyarakat dan memutus akses terhadap enam group facebook yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil dalam upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional anak.

BACA JUGA:Gandeng WOMB Women’s Community, Pendopo Dorong Peran Keluarga dan Kekayaan Budaya di Hari Keluarga Internasional

BACA JUGA:Prediksi Dana Bansos PKH BPNT Bakal Cair Mei 2025, Begini Cara Cek Status Penerima Cuma Modal NIK KTP!

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” jelas Sabar dikutip Sabtu, 17 Mei 2025. 

Ia menegaskan bahwa konten dalam grup facebook yang salah satunya viral dengan nama ‘Fantasi Sedarah’ tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. 

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

BACA JUGA:Diungkit FA Palestina, Kongres FIFA Memanas Soal Israel

BACA JUGA:Malak Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan!

Dalam hal ini, Kementerian Komdigi mengapresiasi langkah cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Hal ini menjadi bukti bahwa pelindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemblokiran ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dalam peraturan mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.

BACA JUGA:Mikel Arteta Kunci Viktor Gyokeres dan Nico Williams, Jadi Target Utama Arsenal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads