bannerdiswayaward

Tanggapi Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta, Komdigi Ingatkan Bahaya Konten Berisiko

Tanggapi Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta, Komdigi Ingatkan Bahaya Konten Berisiko

Ia menegaskan bahwa meski media sosial menjadi ruang tanpa batas, tapi tugas bagi pemerintah, orang tua, dan guru untuk mendampingi dan membatasi anak dari konten berisiko di media sosial.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lewat Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyatakan dukacita atas insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta pada Jumat, (7/11) kemarin.

"Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta," ujar Alex saat dihubungi disway.id pada Sabtu, 8 November 2025.

BACA JUGA:Wakili Indonesia, PLN Icon Plus Raih Penghargaan Asia ESG Positive Impact Awards 2025

BACA JUGA:RS Yarsi dan RS Islam Jakarta Dirikan Posko Pelayanan, Tangani Korban Ledakan SMA 72 Jakarta

Ia menegaskan bahwa meski media sosial menjadi ruang tanpa batas, tapi tugas bagi pemerintah, orang tua, dan guru untuk mendampingi dan membatasi anak dari konten berisiko di media sosial.

"Media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa batas. Dan adalah tugas kita bersama, orang tua, sekolah, platform, dan pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak, melalui pendampingan dan pembatasan anak dari konten yang berisiko," tuturnya.

Adapun, aturan tersebut telah diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas.

BACA JUGA:Ledakan SMAN 72 Jakarta Bukan Aksi Teror, Pengamat Terorisme: Dipicu Tekanan Psikologis dan Konflik Internal

BACA JUGA:Daftar Film dan Serial Netflix Terbaru November 2025: Ada Stranger Things 5 hingga Ipar Adalah Maut The Series

Alex menegaskan dalam PP Tunas telah mengatur, salah satunya, paparan terhadap konten kekerasan, membahayakan keselamatan nyawa, serta konten yang tidak sesuai dengan perkembangan usia anak di platform digital.

Konten-konten tersebut, kata Alex yang dapat berdampak pada perilaku anak, terutama tanpa pendampingan dan literasi digital yang memadai.

"Sebagai langkah konkret, Komdigi terus memperkuat implementasi PP TUNAS untuk yang mengatur pengawasan konten, pembatasan akses sesuai usia, dan peningkatan literasi digital keluarg," tegasnya.

Lebih lanjut, Ditjen Wasdig menegaskan bahwa penyelidikan atas insiden ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan mengimbau agae masyarakat tidak menyebarkan spekulasi dan video dengan unsur kebencian

BACA JUGA:Diungkap Keluarga, Tubuh Salah Satu Korban Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta Luka Parah Dipenuhi Paku dan Beling

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads