Polsek Ciputat Timur Ungkap 3 Kasus Tawuran, 10 Pelaku Ditangkap: Ada Anak di Bawah Umur
Polsek Ciputat Timur mengungkap tiga kasus tawuran remaja yang terjadi di wilayahnya.-Disway.id/Rafi Adhi-
TANGSEL, DISWAY.ID - Polsek Ciputat Timur ungkapnya tiga kasus tawuran yang terjadi di wilayahnya.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan total 10 orang diamankan pihaknya dalam ungkap tersebut.
BACA JUGA:Cerita Keluarga Salah Satu Jenazah di Kali Bekasi, Tak Menyangka Hendak Ikut Tawuran
BACA JUGA:Tim Patroli Presisi Gagalkan 111 Kasus Tawuran dalam 3 Bulan Terakhir
"Pada kesempatan sore hari ini kami dari polsek Ciputat Timur akan menyampaikan beberapa ungkap kasus yang sudah dilaksanakan dalam satu sampai dua minggu belakangan dalam mengungkap kasus ini yaitu terkait dengan peristiwa tawuran pada kesempatan kali ini yang kami sampaikan adalah terdapat tiga kejadian atau peristiwa," katanya kepada awak media, Kamis 26 September 2024.
Diungkapkannya, total dari tiga kasus itu sepuluh orang diamankan lima orang merupakan anak dibawah umur.
"Dalam peristiwa kali ini yang terlibat dan yang menjadi pelaku 10 orang, lima orang yang sudah berhasil di amankan dan lima lainnya ini yang berstatus anak-anak namun tidak kami tampilkan di kesempatan kali ini," ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian pertama terjadi di kawasan Taman Situ Gintung, Ciputat Timur.
"Yang pertama adalah yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 September di Taman Situ Gintung, Kecamatan Ciputat Timur. Barang buktinya adalah 7 bilah senjata tajam 2 bilah 7 bentuk celurit dan 2 bentuk dan 21 kendaraan roda dua," jelasnya.
Kemudian kejadian kedua terjadi di kawasan Kampung Sawah, Ciputat.
"Yang kedua yaitu terjadi di kampung Sawah kampung Sawah Tegal Rotan depan pom bensin Kelurahan Sawah Baru pada saat kejadian yang diamankan yaitu satu dengan tersangkanya inisialnya adalah MR usianya 18 tahun. Yang salah satu bb-nya adalah senjata tajam berjenis kelewang dengan tersangka jumlahnya dua inisial MIA dan inisialnya MY," paparnya.
"Yang keseluruhan tersangka ini kami gunakan pasal 1 Undang-undang darurat terkait kepemilikan yang kedua adalah pasal 169 KUHP." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: