Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan

Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan

Kasus mucikari mamih Icha yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya masih didalami penyidik.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus mucikari mamih Icha terus diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Perkara dugaan prostitusi anak di media sosial tersebut masih didalami penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, korban anak akan dipanggil sang mamih bila ada pesanan atau bookingan.

BACA JUGA:Dijebak! Modus Mamih Icha 'Jual Tubuh' Anak-anak SMP ke Hidung Belang: Tarif Perawan Rp8 Juta per Jam

"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalau ada bookingan," katanya kepada awak media, Senin 25 September 2023.

Sementara ini baru satu tersangka yang ditetapkan pihaknya. Namun hingga kini masih didalami.

"Sementara hasil gelar perkara tersangka baru satu. Namun kita tetap dalami dan kembangkan lidik dan sidik atas tinjut pengungkapan kasus ini," bebernya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan ekploitasi anak oleh mucikari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengungkap dugaan kasus tersebut yang terjadi di media sosial.

"Pengungkapan kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak sebagai korban melalui medsos atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Minggu 24 September 2023.

BACA JUGA:Momen Gibran Tanggapi Kaesang Pangarep yang Diusulkan Jadi Ketua Umum PSI

Diungkapkannya, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut pada Kamis (13/9).

"Pada hari Kamis, tanggal 13 September 2023 oleh tim penyidik dari Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Polisi Nomor LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 11 September 2023," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan satu tersangka yang diduga mucikari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: