Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan

Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan

Kasus mucikari mamih Icha yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya masih didalami penyidik.-Rafi Adhi Pratama-

"Untuk TSK atas nama  FEA Alias Icha umur 24 tahun tersangka atau mucikari," jelasnya.

Tersangka FEA disebut menawarkan tarif yang bervariatif setiap wanitanya.

"Dari keterangan yg didapat dari Tersangka FEA, bhw untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ucapnya.

BACA JUGA:4 Pedagang Kutabumi Luka-Luka Diserang Ormas, Polisi Buru Pelaku dan Ungkap Motifnya

Dituturkannya, tersangka menjadi mucikari sejak April 2023.

"Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads