Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Pengadaan Pesawat oleh Kejagung

Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Ditetapkan Tersangka Pengadaan Pesawat oleh Kejagung

Selain Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia, Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan tersangka oleh Kejagung.-instagram@kejagung-

JAKARTA, DISWAY.IDEmirsyah Satar eks Dirut Garuda Indonesia ditetapkan tersangka pengadaan pesawat oleh Kejagung.

Selain Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia, Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Penetapan tersangka Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia. 

BACA JUGA:100 Kepala Sekolah Diperiksa Kejari Dugaan Penyalahgunaan Bosda

BACA JUGA:Ganjar Mendadak jadi Sutradara Gemu Fa Mire di Borobudur Student Festival 2022, Begini Aksinya

"Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu (ES) Emirsyah Satar eks Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah (SS) Soetikno Soedardjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

Burhanuddin memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Emirsyah Satar ini mencapai Rp 8,8 triliun. 

Kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tersebut berdasakan hasil audit tim penyidik.

"Kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," tuturnya.

BACA JUGA:McMurtry Speirling: Mobil Listrik Ini Kalahkan Semua Mobil Balap yang Pernah di Goodwood Hill Climb

BACA JUGA:Kasus Holywings Juga Bikin FBI Ikut Lapor ke Polda Metro Jaya

Emirsyah dan Soetikno disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1.

Sebelumnya, dalam kasus ini pengadaan pesawat Garuda ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. 

Salah satunya Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait