Ratusan WNI Tewas di Dalam Tahanan Imigrasi Malaysia, Indonesia Diminta Protes dan Slidiki!

Selasa 28-06-2022,11:22 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Mahkamah Persekutuan Malaysia adalah lembaga peradilan tertinggi dan pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.

Mengutip Free Malaysia Today, Sabtu (25/6/2022), panel tiga hakim yang diketuai oleh Hakim Vernon Ong mengatakan hakim persidangan Akhtar Tahir menggunakan kebijaksanaannya untuk memberikan pembebasan kepada MA Ambika yang berusia 62 tahun.

"Tidak ada kesalahan yang bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Tinggi dan Mahkamah Rayuan," katanya saat menolak kasasi JPU.

Kategori :