JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus dugaan penistaan agama atas cuitan meme pakar Telematika Roy Suryo soal stupa Borobudur, ditindak lanjuti polisi.
Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 28 Juni 2022 memanggil saksi pelapor untuk menjalani pemeriksaan dugaan penistaan agama terkait cuitan meme stupa Borobudur tersebut.
"Hari ini kita kasih keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Budha Nusantara. Jadi hari ini Rencananya akan diperiksa pelapor dan saksi dan bukti-bukti yang kita punya," ujar Herna Sutena, kuasa hukum pelapor.
BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ini Sheila Salsabila yang Viral Usai Kabarkan Marshanda Menghilang
"Ada beberapa bukti bukti tambahan yang kita punya juga udah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopi sama soft copy itu aja sih," tambahnya.
Dalam menjalani proses hukum kasus ini, Herna juga berharap tidak mendapatkan diskriminasi.
"Kita ikuti saja prosesnya, mudah-mudahan kita tidak mendapatkan diskriminasi, dalam arti, hak warga negara kan dijamin dengan undang-undang, artinya tidak ada diskriminasi hukum, apa pun itu," harapnya.
Demikin ini merupakan pemeriksaan pertama atas kasus unggahan meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.
Dalam kasus itu, Roy Suryo dilaporkan dengan dugaan melecehkan umat Budha.
BACA JUGA:12 Outlet Holywings Ditutup Anies, Kasus Dugaan Penistaan Agama Promo Miras Tetap Diusut Polisi
BACA JUGA:Akhirnya Hotman Paris selaku Pemilik Holywings Minta Maaf ke MUI, Begini Katanya
Herna juga mengatakan, ada kata-kata yang sangat meyinggung pihaknya sebagai umat Budha, yaitu kata-kata yang diduga dicantumkan terlapor pada cuitan di media sosial yaitu kata ‘lucu hehehe ambyar.’
“Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” tegasnya saat melapor ke SPKT, Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022 lalu.
“Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum,” lanjut Herna.
Atas kasus tersebut, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 156 A terus 28 ayat 2 UU ITE 45 A ayat 2 UU ITE, dan meskipun terlapor sudah melakukan permintaan maaf, juga menghapus postingannya, pihaknya tetap ingin proses hukum terus berlanjut.