Mantan Kades Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bujuk Rp 50 Ribu Agar Tutup Mulut

Sabtu 02-07-2022,08:32 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal Gerai SIM Keliling Hari Ini, Sabtu 2 Juli 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2022: Enam Wilayah DKI Cerah Berawan

"Keluarga korban melaporkan kasus rudapaksa tersebut ke Mapolsek Cilograng," kata AKP Asep.

Polisi yang menerima laporan dugaan rudapaksa langsung bergerak mengamankan pelaku.

Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Cilograng dan rencananya akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.

"Pelaku sudah kita amankan dan dia mantan Kades di salah satu desa di Kecamatan Cibeber," ungkapnya.

BACA JUGA:Marques Bolden Sengaja Tak Dimainkan, Rajko Toroman Berikan Alasannya

BACA JUGA:Setelah 7 Tujuh Vakum KKHI Mekkah Sukses Lakukan 3 Operasi

Dilansir dari inforadar.disway.id, pihak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap kepala desa (Kades) yang rudapaksa anak di bawah umur.

Ketua LPA Kabupaten Lebak Oman Rohman mengaku prihatin dengan adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di Cilograng. Untuk itu, LPA berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan.

BACA JUGA:Mahkamah Agung India: Nupur Sharma Penghina Nabi Muhammad Harus Minta Maaf Keseluruh Dunia

BACA JUGA:Mau Berkurban tapi Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Simak Penjelasan Ahli Ini  

"Tindakan mantan kades rudapaksa keponakan istri yang masih di bawah umur merupakan perbuatan biadab dan keji. Karena itu, saya minta pelaku dihukum berat," kata Oman Rohman, Kamis 30 Juni 2022.

Oman menambahkan, sebagai mantan pemimpin, AB semestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. 

Namun, dia justru melakukan perbuatan yang dilarang norma hukum dan agama.

 

Kategori :