Mantan Kades Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Bujuk Rp 50 Ribu Agar Tutup Mulut

Sabtu 02-07-2022,08:32 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam aksi bejatnya, mantan Kades rudapaksa anak di bawah umur dan bujuk Rp 50 ribu agar tutup mulut.

Peristiwa yang dilakukan oleh tersangka AB (51), yang merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, terjadi pada 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB. 

Korban rudapaksa dari AB merupakan kerabat keluarga dari istri korban yang biasanya sering menginap  dirumah tersangka di wilayah Gunungbatu, Kecamatan Cilograng.

BACA JUGA:Rusia Kembali Bombardir Snake Island Setelah Tarik Pasukanya Akhir Juni Lalu

BACA JUGA:Garuda Bakalan Dapat Kucuran Rp 7,5 Triliun, DPR: Jangan-jangan Cuma Buat Bayar Utang Direksi Lama

Dari keterangan Mawar (nama samaran), pada hari kejadian ia datang ke rumah tersangka, namun hanya pelaku yang dirumah dan istri AB sedang keluar.

AB kemudian mencoba merayu Mawar dengan modus akan mengobati korban agar cepat mendapatkan jodoh.

Saat itu, pelaku meminta Mawar membuka baju, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban.

Akhirnya, AB memaksa membuka baju korban dan menggerayangi bagian atas tubuh Mawar. 

BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar Gunakan Teknologi Offside Semi-Otomatis, Seperti Apa Cara Kerjanya?

BACA JUGA:Mohamed Salah Akhirnya Teken Kontrak Baru di Liverpool, Jadi Pemain Termahal dalam Sejarah Klub

Tidak hanya itu, AB yang kesetanan juga memaksa membuka pakaian bagian bawah korban dan melakukan kasi rudapaksa.

Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp 50.000 dan meminta Mawar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyatakan, Mawar kemudian menghubungi bibinya. 

Mawar menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan ibu kandungnya.

Kategori :