JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan menerapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum).
Pernyataan terkait vaksin booster ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Alasan pemerintah menekankan vaksin booster untuk penggunaan umum karena untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito dilansir dari akun YouTube BNPB, Minggu 3 Juli 2022.
BACA JUGA:Beredar Foto Diduga Sosok Mirip Jokowi Sedang Memangku Wanita Cantik? CEK FAKTANYA
"Ke depannya akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.
Menurut Wiku, sejauh ini vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.
"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.
BACA JUGA:Raisa/Anya Gerladine vs Hesti/Ericarl Mau Duel di Tepok Bulu? Simak Jadwalnya di Sini
Wiku mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi.
Kementerian Kesehatan memprediksi kasus Covid-19 sebentar lagi akan mencapai puncaknya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan lonjakan kasus Covid-19 saat ini dipicu varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Jakarta yang paling banyak kena Omicron. Jakarta sebentar lagi sampai puncaknya," ujarnya, dalam siaran persnya, di Gedung Kemenkes RI Jakarta Selatan.
Berdasarkan data, puncak kasus Covid-19 di tingkat populasi terjadi ketika dominasi varian virus sudah di atas 80 persen dari total populasi.