Tegas, Ternyata Ini Kriteria Berkurban yang Tidak Sah Menurut Buya Yahya, Meskipun Patungan?

Senin 04-07-2022,20:39 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Hanya saja, seperti disinggung tadi, ada kriteria yang perlu diperhatikan untuk yang berkurban agar ibadah kurban benar-benar sah dan diterima Allah SWT. Di antaranya;

Orang Punya yang Utang

Kriteria pertama adalah menyangkut soal utang. Bagi yang tak memiliki utang sema sekali, maka hukumnya sangat dianjurkan dan boleh.

Tetapi, perlu dicatat, bagi yang memiliki utang jatuh tempo, maka orang tersebut tak diperkenankan berkurban.

BACA JUGA:Mudah Dipahami, Ustaz Adi Hidayat Pastikan Puasa Arafah di Indonesia Sesuai Sabda Nabi Muhammad: Karena Zona..

Sebab, ada kaidah mendahulukan yang wajib dibanding yang sunnah

"Utang itu wajib, kurban itu sunnah hukumnya," jelas Buya Yahya.

Ia menambahkan, maka orang yang memiliki utang jatuh tempo berkenaan dengan hari Idul Adha, maka membayar utang lebih diutamakan.

"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Kenapa Idul Adha di Indonesia Diperdebatkan? Ustaz Adi Hidayat: Suka Agak Keliru, Sebagian Orang Mengatakan...

Tak berhenti sampai di situ, Buya Yahya memberi penjelasan selanjutnya. Jika utanya belum jatuh tempo dan masih terdapat waktu untuk bermusyawarah, maka hukum diperbolehkan.

"Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban," lanjut Buya Yahya.

Kurban Patungan

Rupanya ada hewan kurban patungan yang tidak sah disembelih sebagai ibadah kurban.

Yakni hewan kambing yang dibeli secara patungan namun diniatkan untuk berkurban, maka hukum tidak berasal atau tidak boleh dilakukan.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Soal Perbedaan Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi: Jadi Jelas, Ya!

Kategori :