Hanya saja, seperti disinggung tadi, ada kriteria yang perlu diperhatikan untuk yang berkurban agar ibadah kurban benar-benar sah dan diterima Allah SWT. Di antaranya;
Orang Punya yang Utang
Kriteria pertama adalah menyangkut soal utang. Bagi yang tak memiliki utang sema sekali, maka hukumnya sangat dianjurkan dan boleh.
Tetapi, perlu dicatat, bagi yang memiliki utang jatuh tempo, maka orang tersebut tak diperkenankan berkurban.
Sebab, ada kaidah mendahulukan yang wajib dibanding yang sunnah
"Utang itu wajib, kurban itu sunnah hukumnya," jelas Buya Yahya.
Ia menambahkan, maka orang yang memiliki utang jatuh tempo berkenaan dengan hari Idul Adha, maka membayar utang lebih diutamakan.
"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," tegas Buya Yahya.
Tak berhenti sampai di situ, Buya Yahya memberi penjelasan selanjutnya. Jika utanya belum jatuh tempo dan masih terdapat waktu untuk bermusyawarah, maka hukum diperbolehkan.
"Akan tetapi, apabila utangnya belum jatuh tempo dan masih lama, boleh melaksanakan kurban," lanjut Buya Yahya.
Kurban Patungan
Rupanya ada hewan kurban patungan yang tidak sah disembelih sebagai ibadah kurban.
Yakni hewan kambing yang dibeli secara patungan namun diniatkan untuk berkurban, maka hukum tidak berasal atau tidak boleh dilakukan.