Ustaz Abdul Somad Memperjelas Hukum Berkurban Sebelum Tunaikan Aqiqah: Empat Mazhab Sepakat...

Selasa 05-07-2022,13:40 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Menyikapi hal ini, Ustaz Abdul Somad atau biasa disapa dengan UAS berikan tanggapan tegas.

BACA JUGA:Bolehkah Ikuti Puasa Arafah Arab Saudi Meski Ketentuan di Indonesia Berbeda? Buya Yahya: Jangan Katakan Salah

Pernyataan ini disampaikan UAS di kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official dengan judul: "BAGAIMANA HUKUM QURBAN ONLINE ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D," yang diunggah pada 12 Juli 2020.

"Tolong perhatikan dalam fiqih, ada rukun, ada syarat, ada wajib, menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah " ujar UAS.

"Menyembelih sendiri? bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, apa hukumnya? sunnah," sambung UAS.

Oleh sebab itu, lanjut UAS jika ada lembaga yang terpercaya dan amanah, maka transferkan ke mereka. Maka biasanya mereka akan mengirimkan hewan kurban ke daerah terpencil yang terisolir.

Jadi menurut UAS, kita boleh berkurban via online lalu memasrahkan semuanya kepada lembaga yang sudah ditunjuk.

"Saya berkurban untuk saya 'nama fulan bin fulan, istri fulana bin fulan, anak fulan bin fulan, (kemudian) transfer," ujar UAS.

Maka dengan begitu niatnya sampai, dan kurbannya tetap sah walaupun dari jarak jauh

"Jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan angap tidak afdol, justru anda sudah berbuat untuk orang yang tidka mampu, jangan tunda-tunda, segera transfer ke nomor yang amanah," ucap Abdul Somad.

Pesan khusus UAS

Di sisi lain, UAS juga sempat memberikan pesan khusus untuk menjadikan bangsa Indonesia jadi lebih baik lagi.

UAS paham betul di Indonesia sendiri banyak sekali suku dan agama yang berbeda-beda tersebar di seluruh wilayah.

Hanya saja ia menyebut bahwa untuk menjadikan Indonesia maju, langkah yang harus diambil yakni bukan saling berdebat satu sama lain.

UAS justru menilai seharusnya masyarakat Indonesia bisa sadar akan adanya berbagai macam serangan dari negara luar yang mulai merajalela.

Kategori :