Ustaz Abdul Somad Memperjelas Hukum Berkurban Sebelum Tunaikan Aqiqah: Empat Mazhab Sepakat...

Ustaz Abdul Somad Memperjelas Hukum Berkurban Sebelum Tunaikan Aqiqah: Empat Mazhab Sepakat...

Utaz Abdul Somad (UAS) mendapat penolakan dari warga Citra Indah City-@ustadzabdulsomad_official-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS) berikan tanggapan terkait hukum berkurban sebelum tunaikan aqiqah.

Ustaz Abdul Somad mencoba berikan jawaban mengenai bolehkah berkurban lebih dulu sementara akikah belum dilaksanakan?

Pernyataan Ustaz Abdul Somad ini diunggah di akun YouTube Bujang Hijrah dengan judul: Apakah orang yang belum Aqiqah boleh berqurban? ( ust Abdul Somad )" yang diunggah pada 30 Juli 2020.

Dengan tegas UAS menjelaskan jika tidak ada keterkaitan hukum antara akikah dan kurban.

BACA JUGA:Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah, Bagaimana Ciri-cirinya?

"Akikah itu tanggung jawab orangtua kepada anaknya, misalnya saya tanggung jawab bapak saya untuk mengakikahkan," jelas UAS dikutip dari kanal youtube Bujang Hijrah, Selasa 5 Juli 2022.

"Akikah dilakukan sejak baru lahir hingga akil baligh. Namun, jika seseorang hingga dewasa belum akikah dan ingin berkurban, maka sah-sah saja dilakukan karena tidak ada keterkaitan antara keduanya," sambung UAS.

UAS juga mengungkapka jika aqiqah dan kurban bukan seperti wudhu dengan salat yang menjadi satu kesatuan.

"Akikah itu tidak ada yang menyatakan hukumnya wajib, empat mazhab sepakat mengatakan akikah sunnah muakkad, setiap anak tergadai dengan akikahnya, sembelihkan kambing pada hari ketujuh, cukur rambut, kasih nama yang baik dan elok, itu cara menebus anak, sunnah," terang UAS.

BACA JUGA:Nama Asli Kapitan Pattimura Diperdebatkan, Ustaz Adi Hidayat: Siapa yang Permainkan Sejarah Kita?

Jadi UAS lebih mengutamakan berkurban lebih dulu menjelang Hari Raya Idul Adha, baru kemudian melaksanakan akikah jika ada rezeki.

"Andai tak mengerjakan akikah pun tak apa, tapi kalau mau aqiqah hukumnya mubah sedangkan kurban hukumnya sunnah muakkad," ujarnya.

Hukum berkurban via online

Sebelumnya UAS menyikapi cara berkurban yang dilakukan via online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: