MUI Keluarkan Fatwa, Bagaimana Hukum dan Ketentuan Kurban di Tengah Wabah PMK?

Selasa 05-07-2022,14:33 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

a) unta minimal umur lima tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan

c) kambing minimal umur satu tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

Kategori :