BACA JUGA:Izin ACT Dicabut Karena Gunakan Dana Sumbangan 13,7 Persen untuk Operasional
Padahal, menurutnya, otoritas Arab Saudi sebelumnya telah menjanjikan, dengan kenaikan biaya khidmat masyair akan berdampak pada perbaikan kualitas sejumlah sarpras bagi jemaah.
Perbaikan sarpras tersebut diantaranya meliputi fasilitas toilet, pendingin ruangan (AC), tenda, dan berbagai komponen sarpras lain yang mendukung kenyamanan ibadah jemaah.
Namun sangat disayangkan, fakta menunjukan bahwa semua itu jauh dari harapan setelah Komisi VIII DPR meninjau langsung di lapangan.
Atas dasar penemuan tersebut, Bukhori mendesak Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Arab Saudi.
BACA JUGA:Korupsi Dana Koperasi Jabar Terbongkar, 9 Saksi Jalani Pemeriksaan
BACA JUGA:Jelang Idul Adha Minneapolis Izinkan Kumandangkan Azan, Pendeta: Terdengar Seperti Musik Surgawi
“Sebagaimana telah kami tegaskan pada 2 Juni 2022 silam, kami mengusulkan agar Pemerintah Indonesia segera menyampaikan surat keberatan kepada Arab Saudi karena secara sepihak menetapkan harga khidmat masyair di luar kontrak yang sudah diteken,” terang Bukhori.
“Dasar dari surat keberatan tersebut semakin diperkuat dengan fakta yang kami temukan di lapangan yang menunjukan bahwa apa yang telah mereka janjikan sebelumnya pada realitanya jauh dari harapan,” tegasnya.
BACA JUGA:Menag Tinjau Toilet di Arafah, Ingin Jemaah Haji Tidak Lama Mengantre
Bukhori juga mendesak Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi ulang tentang harga khidmat masyair untuk penyelenggaraan haji pada tahun mendatang.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bermain-main dalam hal ini,” tutup Bukhori.