JAKARTA, DISWAY.ID - Penyanyi Ayu Ting-ting dipolisikan oleh keluarga SA, yakni salah seorang korban meninggal dunia yang ada di tempat karaoke milik Ayu di Bengkulu.
Diketahui SA tewas setelah menengguk minuman keras oplosan di tempat karaoke milik Ayu Ting-ting.
Laporan itu sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah di Bengkulu pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin.
BACA JUGA:Tips Perawatan CVT Matik, Jangan Sepelekan Kondisi V-Belt
BACA JUGA:Elon Musk Dituntut Twitter Setelah Batalkan Perjanjian Pembelian Saham 44 Miliar Dolar Amerika
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucap Reno Ardiansyah
Reno menjelaskan bahwa Ayu Ting-ting dilaporkan karena tuduhan kelalaian yang menyebabkan tiga orang menjadi tewas.
Anak Abdul Rozak yang merupakan pemilik usaha dan manajemen tempat karaoke itu dilaporkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi tentang kealpaan (perbuatan tak hati-hati) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Tersangkut Tewasnya 3 Orang Pengunjung Karaoke ATT
BACA JUGA:Wow! Sheikh Mansour Beli Kapal Pesiar Rp 9 Triliun, Ukurannya Lebih Besar dari Stadion Etihad
Selain itu, Reno juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting tentang regulasi keluar masuknya makanan dan minuman.
Peran Ayu Ting Ting sebagai pemilik brand karaoke tersebut juga sangat dipertanyakan.
Reno menegaskan, peraturan di tempat karaoke itu seharusnya sama sekali tidak mengizinkan pengunjung untuk membawa minuman apapun dari luar.
"Kami sudah memegang saksi kunci, yakni saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," tutur Reno.