BACA JUGA:Klasemen dan Hasil Laga Piala AFF U19 2022, Indonesia Terpaut 2 Angka dari Vietnam-Thailand
BACA JUGA:Gawat! Jelang Idul Adha Kasus DBD di Jakbar Tembus 1.156, Wilayah Ini Paling Banyak Jatuh Korban
Sebagaimana diketahui, Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan ke Mapolda Bengkulu oleh keluarga korban miras maut.
Pelaporan Ayu Ting Ting ke pihak kepolisian akibat korban meninggal dunia setelah menegak minuman keras (miras) maut saat karaoke di tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu.
Tiga orang yang tewas tersebut diduga meminum miras oplosan di karaoke Ayu Ting Ting.
Akibat kejadian tersebut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polisi yang sebelumnya pihak keluaga korban juga telah melaporkan manajemen karaoke ATT ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:BREKING NEWS: Kabupaten Malang Diguncang Gempa
BACA JUGA:Curi Rokok di Alfamart Tebing Tinggi PS Terancam Hukuman 7 Tahun, Koruptor Saja Kalah!
Dari informasi yang dihimpun, Ayu Ting Ting dilaporkan salah satu keluarga korban yang meninggal dunia, yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Didampingi kuasa hukumnya, pihak keluarga korban melayangkan laporan ke Polda Bengkulu.
"Dalam laporan ini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu," terang Reno Andriansyah, Jumat 8 Juli 2022.