JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Presiden ACT Ahyudi dicecar 22 pertanyaan selama 12 pemeriksaan di Bareskrim Polri Jumat 8 Juli 2022.
Pihak penyelidik memberikan 22 pertanyaakn pada Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudi terkait legalitas dari yayasan.
Pemanggilan Ahyudi merupakan penindak lanjutan dari hasil laporan PPATK atas adaya indikasi penyewengan dana ACT.
"Kalau nggak salah hari ini ada sekitar 22 pertanyaan dan pertanyaan maish seputar legalitas tentang yayasan, tugas serta tanggung jawab pengurus. Seperti itu sih,” jelas AhyudinJumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Jangan Gegabah! Daging Sebelum Diolah Rebus Dahulu 30 Menit, Cermati Pesan Spesialis Gizi Ini
Ahyudi juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian belum mengajukan pertanyaan terkait hall in seperti adanya dugaan penyelewengan dana atau aliran dana terlarang.
"Pertanyaannya belum sampai ke sana dan belum dibahas,” tambah Ahyudi.
Bareskrim Polri sendiri saat ini tengah menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana umat di yayasan ACT dengan memanggil petinggi dan mantan petinggi ACT.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Hewan Ternak yang Sudah Terkena PMK Masih Bisa Dipotong, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Warga Muhammadiyah Rayakan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
"Diduga adanya penyalah gunaan dana dari hasil donasi tersebut oleh pihak yayasan ACT. Penyalah gunaan dana tersebut kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain adanya dugaan penyalah gunaan dana donasi, kasus dugaan penyelewengan dana donasi umat yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga disinyalir telah masuk ke rekening organisasi teroris elit dunia.
Penyelidikan aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengalir ke kelompok teroris terus dilakukan Densus 88 mabes Polri.
BACA JUGA:Geledah Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Tempat Pencabulan Santriwati di Depok, Polisi Sita Kasur