JAKARTA, DISWAY.ID - Idul Adha merupakan momentum bagi umat Islam untuk lakukan penyembelihan hewan kurban.
Dalam Idul Adha kali ini, pemerintah peringatkan agar berhati-hati dalam menyembelihan hewan kurban.
Pasalnya saat Idul Adha 2022 ini, penyakit mulut dan kuku (PMK) sedang merebak.
Menyikapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban 2022.
BACA JUGA:Jejak Tiongkok yang Tersisa di Pulau Kangean, Ada Alat Timbang Kuno Bukti Warisan Leluhur
Panduan ini tertulis dalam Surat Edaran Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
SE ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Idul Adha dan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Gus Yaqut.
BACA JUGA:4 Cara Membedakan Daging Sapi dan Kambing
Adapun SE ini tidak hanya mengatur pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Idul Adha.
Tapi juga pelaksanaan kurban, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," imbaunya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Negara Ikut Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Perdana Pascapandemi Covid-19
Menag kembali mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dia mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).