Ini Aturan Menyembelih Hewan Kurban saat Wabah PMK Menurut Kemenag, Tolong Simak Baik-baik

Minggu 10-07-2022,08:58 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," pungkasnya.

BACA JUGA:Kado Idul Adha, Indonesia Boyong 1 Gelar di Malaysia Master 2022, Berikut Jadwal Laga Siang Ini

Berikut Ketentuan Pelaksanaan Kurban dari Pemerintah

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan

BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Negara Ikut Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Perdana Pascapandemi Covid-19

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur 5 (lima) tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan

c) kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Kategori :