- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Ketentuan unggah KTP dan Foto Selfie
Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.
Perhatikan ketentuan unggah foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan.
BACA JUGA:Pengakuan Pelatih Vietnam U-19 Soal Hasil Imbang Vs Thailand U-19: Ini Membantu Kami...
Misalnya unggah foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas.
Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.
Kemudian, saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup.
BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2022: Cuaca Sangat Mendukung
- Pastikan wajah memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).
- Pastikan tidak menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dan lain-lain.
- Foto yang diambil tidak disertai foto KTP.
- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul.