Hal ini dikarenakan locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya Brimod Asal Jambi tersebut.
Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
BACA JUGA:Jokowi Terima Kunjungan Menlu Tiongkok, Tingkatkan Hubungan Bilateral Hingga Bahas Isu Internasional
Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam.
Sugeng juga mengatakan, peristiwa ini sangat langka karena terjadi disekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri.
Seperti diketahui, peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB.
BACA JUGA:Kasus Medina Zein dengan Marissya Icha, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Sebelumnya diberitakan anggota Brimob asal Jambi tewas dengan 4 tembakan terjadi di rumah dinas Pejabat Polri di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa anggota Polisi tersebut adalah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang merupakan anggota Brimob asal Jambi asal Jambi.