Kasus Medina Zein dengan Marissya Icha, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Marissya Icha-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa Hukum Marissya Icha pertanyakan status Medina Zein setelah ditahan Polisi.
Marissya Icha melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy mempertanyakan status Medina Zein yang masih sebagai saksi, serta mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus dugaan laporan palsu.
Ramzi menjelaskan, penyidik sudah menaikkan dugaan kasus laporan palsu oleh Medina Zein ke tahap penyidikan.
Namun informasi yang ia dapat, Medina Zein sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan kasus laporan palsu tersebut.
BACA JUGA:Medina Zein Akhirnya Ditahan karena 2 Perkara Ini
"Masih sebagai saksi dari hasil SP2HP di sini menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belum lengkap. MZ selama ini selalu mangkir dan suaminya juga yang selalu mangkir dan telah dua kali tidak hadir," jelas Ramzy.
Untuk itu, Ramzy berharap penyidik juga mengusut tuntas laporan dugaan kasus tersebut setelah selesai menyidik dua perkara lain yang menjerat Medina Zein.
"Tersangka Medina Zein juga sudah berada di Polda Metro Jaya. Maka saya mendesak kepolisian untuk bisa meneruskan laporan polisi kaitannya laporan palsu yang telah dibuat oleh Marissya Icha," tukas Ramzi.
BACA JUGA:Medina Zein Tiba di Kejari, Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha Berlanjut
Ahmad Ramzy mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 11 Juli 2022. Pria yang akrab disapa Ramzy ini datang untuk menanyakan kelanjutan penyelidikan dugaan kasus laporan palsu oleh terlapor selebgram Medina Zein.
Laporan tersebut pun teregistrasi dengan nomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Medina Zein disangkakan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Karena dua laporan yang kemarin sudah selesai semua. Artinya laporan Uci Flowdea dan Marrisya Icha terkait pencemaran dan pengancaman sudah P21," ujar Ramzy kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: