Catat! Aturan Baru Duduk di Angkot dari Pemprov DKI Jakarta Cegah Pelecehan Seksual

Senin 11-07-2022,18:51 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Adu Tembak! Brimob Asal Jambi Tewas dengan 4 Tembakan di Rumah Dinas Pejabat Polri, Begini Kronologinya

BACA JUGA:ACT Juga Diduga Mainkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 138 Miliar, Polri: Dana untuk Gaji Petinggi

“Itu sesuai dengan pergub, salah satunya faktor pencahayaan di halte atau stasiun, bus, angkot dan kereta minimal 40 lux,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelaku perbuatan asusila di Kereta rel Listrik (KRL) commuter line pada Jumat 29 April 2022 lalu kini telah berstatus tersanka dan dijebloskan ke penjara oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa tersangka itu berinisial IP (26) alias MIIDB.

BACA JUGA:Sejumlah Benda Pusaka Abad 18 Saat Geger Cilegon Bisa Kembali Dilihat, Ada Koran Bahasa Arab Hingga Senjata

BACA JUGA:Didorong Kru TV, Ini Reaksi Tegas Ruben Onsu Usai Jatuh Tersungkur: Semua Orang Bisa Lihat

Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat 8 Juli 2022. 

Kemudian, IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, lalu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Astagfirullah! Pria Ini Mengaku Dewa Matahari dan Larang Warga Salat

BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya, Dicecar 12 Pertanyaan Detil Tentang Ini

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.

"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata Ridwan secara terpisah.

Kategori :