Catat! Aturan Baru Duduk di Angkot dari Pemprov DKI Jakarta Cegah Pelecehan Seksual
Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan aturan baru duduk di angkot. -twitter@Tinnywinnyyy_-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengeluarkan aturan baru duduk di angkot.
Dalam aturan duduk di angkot ini rencanannya akan memisahkan tempat duduk pria dan wanita dalam angkutan kota (angkot).
Aturan baru duduk di angkot menyikapi maraknya aksi pelecehan seksual belakangan ini.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta megatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemisahan duduk pagi penumpang angkot.
BACA JUGA:Mabes Polri Ungkap Hukuman Penembak Brimob Asal Jambi, Motif Baku Tembak Masih Didalami
BACA JUGA:3 Juara Formula 1 Austria Didenda Rp 150 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
"Penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," tambah Syafrin.
Selain memisahkan penumpang berdasarkan jenis kelamin, Dishub DKI Jakarta juga telah melarang penggunaan kaca film di mobil angkot.
Saat ini seluruh angkutan umum yang perizinannya dikeluarkan oleh Dishub sudah tanpa kaca film.
BACA JUGA:Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Mas Bechi Dibatalkan Kemenag
BACA JUGA:IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan atas Tewasnya Brimob Asal Jambi di Rumah Dinas Petinggi Polri
Pelarangan ini untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya pelecehan di dalam angkot.
Pengaturan duduk pria dan wanita ini, tengah dimatangkan.
Syafrin berharap, dengan adanya pemisahan itu, pelecehan seksual ke depannya tidak terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: