JAKARTA, DISWAY.ID - Jika ada minimarket yang ketahuan menjual kondom kepada anak di bawah usia 18 tahun, maka bisa terkena pidana denda.
Dalam RKUHP, ternyata ada ancaman bagi pihak manapun yang jelas menawarkan kondom kepada ABG dengan pidana denda maksimal sebesar Rp 1 juta.
Aturan tersebut sudah ada di dalam RKUHP yang tercantum dalam bab 'Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan'.
BACA JUGA:Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Ditodong Senjata di Kamarnya oleh Brigadir J Sebelum Adu Tembak
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," tulis Pasal 412 draf RKUHP.
Selain pidana denda, seseorang yang memerikan kondom ke anak ABG bisa dihukum kuruangan penjaraselama 6 bulan.
Hukuman itu berlaku bagi semua orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memperlihatkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat mendapatkan alat menggugurkan kandungan.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa hukuman atau pidana tersebut tidak akan berlaku, jika:
BACA JUGA:Siapa Alina Kabaeva? Mantan Atlet Senam Rusia Disebut Kekasih Gelap Putin, Dikabarkan Tengah Hamil?
1. Hanya boleh dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
2. Hanya boleh dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan/pendidikan.
3. Petugas yang berwenang (termasuk relawan) yang kompeten karena ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Jika mengacu dari UU tersebut, minimarket tidak boleh memperlihaytkan secara terang-terangan alat kontrasepsi kepada anak di bawah usia 18 tahun.