Awas! Ada Minimarket yang Ketahuan Jual Kondom ke ABG Bakal Kena Denda, Maksimal Rp 1 Juta

Selasa 12-07-2022,12:51 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Politisi PDIP Sentil Mendag Zulhas yang Disebut Sibuk Kampanye: Menurut Saya Memalukan!

BACA JUGA:Jreng! Tiket Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,750 Juta, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Dan apabila memang ada yang ingin membelinya, maka wajib bisa menunjukkan KTP untuk membuktikan usia si pembeli sudah di atas 18 tahun.

Sebelumnya, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru telah serahkan pemerintah kepada DPR hari ini, Rabu 6 juli 2022.

Terlihat dalam draf terbaru RKUHP tersebut tetap mengatur tentang Pasal Penghinaan Presiden. 

"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.

BACA JUGA:Hubungan Brigadir J dengan Istri Atasan Terkuak Setelah Baku Tembak Polisi dengan Polisi

BACA JUGA:Putri Delina Ngakak Saat Dituding Jadi 'Aktor' Perceraian Nathalie Holscher dan Sule: Urusin Hidup Kalian Aja!

Dalam draf terbaru RKUHP, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.

Hal itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' tersebut.

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.

Sementara itu, Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kategori :