MN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Tilap Dana PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dibui)
MN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Artikel ini telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Tilap Dana PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Dibui)