JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa kini berkas perkara lima tersangka kasus robot trading Fahrenheit sudah sepenuhnya lengkap.
Pihak kepolisian nantinya akan segera mengadili seluruh tersangka tersebut yang berinisial HS, D, DBJ, ILJ, dan MF.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 13 Juli 2022.
BACA JUGA:Harga Emas Antam 14 Juli 2022, Naik Rp 3000 per Gram
"Kelimanya telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum," tuturnya.
Ramadhan menyebut bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti atau tahap dua pada Jumat 15 Juli 2022 mendatang.
"Rencananya hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 akan dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ucap Ramadhan.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga sudah mencekal para tersangka kasus penipuan Robot Trading lewat platform Fahrenheit.
BACA JUGA:Resesi Ancam Perekonomian Dunia, Bank Indonesia Siap Naikan Suku Bunga
BACA JUGA:Tragis! Mobil Datsun Go Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter, 3 Penumpang Tewas
Polisi melakukan upaya tersebut demi bisa melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
"Terkait cekal sudah kita lakukan pencekalan (ke Ditjen Imigrasi) perkembangan terakhir," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko Selasa 31 Mei 2022.
Polri juga telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri memblokir rekening milik tersangka kasus robot trading Fahrenheit.