BACA JUGA:UAH Sebut dengan Ucapkan Kalimat Ini, Niscahya Allah Akan Malu Jika Tidak Kabulkan Doa HambaNya
Bareskrim Polri blokir rekening tersangka kasus robot trading senilai Rp 70 Miliar.
"Penyidik bersama PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang-lebih sebanyak Rp 70 M," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022.
Lebih lanjut, Gatot menyebut berkas perkara kasus robot trading Fahrenheit saat ini sudah memasuki tahap I.
Pihaknya telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Video Insiden Terowongan Mina Baru Saja Beredar di Youtube, Fase Pemulangan Jamaah Mulai Besok
"Pada Rabu tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU terhadap 5 Tersangka HS, D, DBJ, ILJ, dan MF," kata Gatot.
Sebagai informasi, polisi menetapkan 10 tersangka di kasus robot trading Fahrenheit. Sebanyak lima tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya diduga kabur ke luar negeri (LN).