JAKARTA, DISWAY.ID – Buntut penembakan antar Polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo, 2 wartawan diintimidasi saat melakukan peliputan ke lokasi kejadian.
2 wartawan tersebut diintimidarsi oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melakuka peliputan rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.
Akibat peristiwa tersebut, Dewan Pers langsung mengambil tindakan dan melakukan komunikasi dengan pihak Polri.
Menurut Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan Dewan Pers tidak menunggu laporan dan langsung bergerak komunikasi dengan Mabes Polri.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan RI Surplus USD5,09 miliar per Juni 2022, Ini Faktor Pendukungnya
“Saya, mas Toto, mas Zulkifli juga sudah berkomunikasi dengan pak Kadiv Humas dan intinya pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi polri, artinya itu oknum,” buka Yadi, Jumat 15 Juli 2022.
“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap Pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.
“Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya Yadi juga mengatakan bahwa sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap bapak Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian
Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut.
Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.
BACA JUGA:Soroti Citayam Fashion Week, Najwa Shihab Berikan Reaksi Tak Terduga: Lucu Ya, Menurutku...