JAKARTA, DISWAY.ID – Sempat digantikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selama 11 hari setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Tjahjo Kumolo meninggal dunia, Mahfud MD ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri PAN-RB.
Penunjukan Menko Polhukam Mahfud MD ini akan mengantikan Tito Karnavian dan saat ini menunggu proses pengangkatan pejabat definitif.
Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan bahwa posisi Menpan RB dijabat oleh Plt, Bapak Mahfud.
Diharapkan dengan penunjukan Mahfud MD sebagai Plt MenPAN-RB, performa kerja pemerintah tetap terjaga sehingga semua proses dapat berjalan baik.
BACA JUGA:Alasan Bonaparte Napoleon Tak Perlu Timsus untuk Ungkap Penembakan Antar Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Fungsi pemerintahan masih berjalan dengan baik dan dengan kehadiran Plt Pak Menko Mahfud dapat memastikan berjalannya administrasi dengan lebih optimal.
"Kita tentu semua berharap, penunjukan ini akan menjaga performa dan capaian dari kementerian dalam beberapa waktu ke depan,” tambah Faldo.
“Biasa proses seperti ini, tentu tidak bisa mengambil keputusan yang reaktif, yang paling penting itu substansinya semua terlaksana dengan baik," sambung Faldo.
BACA JUGA:Pesan Kapolda Jambi Saat Kembali Sambangi Keluarga Brigadir J
BACA JUGA:Langkah Mana yang Benar, Sikat Gigi Sebelum atau Sesudah Sarapan Pagi? Begini Kata Dokter
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian gantikan posisi Tjahjo Kumolo selama 11 hari sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penrgantian ini ditunjuk langsung secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara tersebut Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.