BACA JUGA:Tangerang Darurat Banjir, Berikut 12 Titik Wilayah yang Terendam Air
Dalam surat tersebut juga berisikan, ‘Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022’.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo juga telah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit karena mengalami infeksi pada paru-paru.
Selama Tjahjo sakit, Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menpan RB ad interim.