Ia mempertanyakan sejumlah luka pada tubuh Brigadir Yoshua, hingga akhirnya membuat laporan secara resmi ke Bareskrim Polri.
"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dsri keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dari Jabatan Kadiv Propam, Kapolri: Untuk Hindari Spekulasi
Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana.
Ia pun menjelaskan pasal-pasal yang dari laporan yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J atau Brigadir Yoshua ke Bareskrim Polri.
"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin juga mempersoalkan hilangnya Handphone (HP) milik Brigadir J yang hilang saat peristiwa baku di rumah Kadiv Propam itu terjadi.
Kamaruddin pun membuat laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan HP.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.