Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian tidak menjelaskan kelanjutan proses hukum terkait laporan tersebut.
BACA JUGA:Fadli Zon Sering Lewati Lokasi Kecelakaan Maut, Lampu Merah Disoal: Sebaiknya Dievaluasi Serius!
5. Kasus Chat Mesum
Masih di tahun 2017, Habib Rizieq kembali terlibat kasus kontroversial, terkait dugaan percakapan mesum antara dirinya dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Kasus ini bermula dari unggahan sebuah blog bernama 'baladacintarizieq.com', yang menyajikan tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi.
Diduga, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan tersebut adalah Firza, sedangkan Rizieq menjadi lawan bicaranya.
Kasus ini pun membuat Rizieq dan Firza pun ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus ini.
Kasus ini dihentikan karena menurut penyidik belum ditemukan siapa pengunggahnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Petisi Tutup Lampu Merah CBD Mengemuka
6. Kasus Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Anaknya
Berikutnya, kasus kerumunan yang membuatnya menjadi tersangka dan menjalani masa tahanan, hingga dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
Tekait kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan dua hukuman berbeda.
Untuk kasus kerumunan ini, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta, serta divonis hukuman 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Viral Mobil Terjebak di Tengah Sawah Ikuti Google Maps, Begini Kronologinya