7. Kasus Berita Bohong Tes Swab RS Ummi Bogor
Habib Rizieq terjerat kasus menyiarkan berita bohong terkait tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian memberikan vonis terhadap Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun pidana penjara pada Juni 2021.
Namun, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Habib Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Hingga akhirnya, Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Kemenkumham, pembebasan bersyarat terhadap Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.