JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu 20 Juli 2022 setelah menjalani masa pemindaian sejak 12 Desember 2020 lalu.
Menurut keterangan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Kemenkumham, Rika Aprianti, Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat, dengan masa percobaan sampai per 10 Juni 2024.
Dikenal sebagai pendakwah, nama Habib Rizieq juga mendapat banyak sorotan terkait rentetan kontroversi yang menjeratnya.
BACA JUGA:KNKT Investigasi Truk Tangki Kecelakaan Maut di Cibubur, Sistem Pengereman Diperiksa, Ini Hasilnya
Bukan hanya sekali terjerat kasus hukum, pemilik nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab ini diketahui tercatat pernah tiga kali berstatus tersangka dan lima kali berstatus terlapor.
Berikut deretan kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq di Indonesia.
1. Kasus Kerusuhan Monas
Pada 2008, Habib Rizieq terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Monas, yang dikenal pula sebagai Insiden Monas.
Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan Hari Lahir Pancasila di Monas. Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Habib Rizieq terbukti sebagai otak dari pengeroyokan tersebut.
Akibatnya, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Tiba di Petamburan, Ucapkan Terima Kasih ke Mabes Polri
2. Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Agama Katolik
Tahun 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dengan isi ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.