7 Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini

Rabu 20-07-2022,13:16 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyebut, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".

Kendati demikian, tidak diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini.

Sampai saat ini, Habib Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.

BACA JUGA:Presiden Timor Leste Ramos Horta Kunjungi PBNU, Pencalonan NU Untuk Nobel Perdamaian dan Masuk UNESCO Dibahas

3. Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila

Masih di tahun 2016, Rizieq kembali dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarno Putri.

Saat itu, Rizieq Shihan dianggap melecehkan Pancasila, terkait pernyataannya yang menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.

Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat, yang menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Namun, kasus itu telah dihentikan kepolisian dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3).

Alasannya lantaran tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

Keluarnya SP3 sekaligus menggugurkan status tersangka Habib Rizieq.

BACA JUGA:Penampakan Arca Prabu Siliwangi di Museum Belanda, Inikah Wajah Aslinya?

4. Kasus Ujaran Kebencian

Pada 2017, mantan Imam besar FPI itu dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih.

Laporan ini berdasarkan dengan ceramahnya yang menyinggung soal pecahan mata uang Rp 100 ribu berlogo 'palu-arit', mirip seperti PKI.

Kategori :