JAKARTA, DISWAY.ID – Penanganan kasus tewasnya Brigadir J mulai Kamis 21 Juli 2022 langsung di bawah Markas Besar (Mabes) Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa semua informasi dan penanganan kasus Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditangani oleh Mabes Polri.
Kombes Pol Zulpan mengungkapkan bahwa pelimpahan kasus Brigadir J dari Polres Jakarta Selatan ini ditujukan agar tidak terjadinya simpang siur informasi di masyarakat.
Sebelumnya kasus tewasnya Brigadir J yang di ungkapkan oleh pihak Polri akibat penembakan antar Polisi di rumah rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Fedry Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Apa Benar Pistol Glock Milik Bharada E? Mantan Kabais TNI: Kalau Saya Bilang...
Sebagai satu menangani kasus tewasnya Brigadir J, pihak Polri telah membentuk Tim khusus (Timsus) yang akan di komandoi oleh Wakapolri serta didukung oleh Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, AS SDM Polri, serta dari eksternal diantaranya Kompolnas dan Komnas HAM.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tim ini nantinya akan terus menyelidiki setiap temuan terkait kasus penembakan antar Polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Irjen Dedi menjelaskan bahwa Kapolri sendiri telah memberikan arahan kepada seluruh tim yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini.
BACA JUGA:Akhiri Sengketa Merek Dagang dengan MS Glow, Putra Siregar Pilih Tutup PS Glow
Setelah diumumkan penonaktifan Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto semalam, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menunjuk pengantinya.
Kombes Pol Budhi resmi dinonaktifkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit demi menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel Polri dalam mengungkap kasus penembakan antar Polisi yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Fedry Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022.
"Pada hari ini tadi tepat pukul 14.00 WIB, Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah dengan nomor 158/VII/KEP/2022 tanggal 21 Juli tahun 2002 tentang Pelaksanaan Tugas atau Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan," buka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Jaya Klarifikasi Tersangka Kecelakaan Maut Baru Satu Orang